• zwani.com myspace graphic comments
  • Arsip

  • Kalender

    Juni 2018
    S S R K J S M
     123
    45678910
    11121314151617
    18192021222324
    252627282930  
  • Flag Counter

Jadwal Pembelajaran K13 SD

 

@eb Jadwal K13 SD

Dalam menyusun jadwal pelajaran, perlu di ingat bahwa tidak semua muatan pelajaran disampaikan secara tematik, beberapa diantaranya diajarkan secara mandiri sebagai mata pelajaran terpisah.

Sehingga, tidak mutlak bahwa dalam satu pekan, full diisi oleh pembelajaran tematik.

Di kelas 1, 2, dan 3 ada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PABP) serta Muatan Lokal yang diajarkan secara terpisah di luar tema.

Sementara di kelas 4, 5, & 6 ada pelajaran PABP, Matematika, PJOK, dan Muatan Lokal yang disampaikan secara mandiri di luar tema.

Ketika terdapat pelajaran yang diajarkan oleh guru mata pelajaran, maka agar tidak terjadi bentrok harus terlebih dahulu di tetapkan jadwal untuk mata pelajaran yang bersifat mandiri tersebut, setelahnya baru kita alokasikan untuk pembelajaran tematik.

Lalu kenapa PJOK di kelas 1, 2, dan 3 harus dijadwalkan secara terpisah, bukankah PJOK di kelas tersebut merupakan bagian dari pembelajaran tematik terpadu?

Untuk kelas 1, 2, dan 3, andaikan di sekolah ada guru PJOK terpisah, lalu PJOK disampaikan oleh guru tersebut, bukan guru kelas, maka agar tidak bentrok harus di buat jadwal tersendiri.

Kecuali PJOK di kelas 1,2, & 3 dipandu langsung oleh guru kelas, bukan guru PJOK, tidak harus di buat jadwal khusus PJOK.

Hal yang harus diperhatikan adalah ketegasan dan kejelasan dalam memutuskan pemberlakuan Muatan Lokal (Mulok).

Masih banyak yang memaksakan Mulok tanpa ada kejelasan.

Agar lebih jelas, perihal pemberlakuan Mulok pada Implementasi K13, baiknya pedomani Permendikbud 79 tahun 2014.

Tinggal/Naik Kelas

Dilatarbelakangi boleh pertanyaan yang diajukan oleh beberapa orang perihal kenaikan kelas.

Pada implementasi Kurikulum 2013, bolehkah memutuskan anak untuk tinggal kelas?

Kenaikan kelas diputuskan oleh sekolah berdasarkan beberapa kriteria yang telah disepakati sebelumnya. Kriteria tersebut meliputi banyak aspek kompetensi, diantaranya: sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Jika nilai pengetahuan anak di bawah KKM, benar hal tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan tidak menaikkan ybs. Tapi, bukan satu-satunya karena ada aspek lain yang dipertimbangkan pula.

Jadi, sebelum diputuskan baiknya coba komunikasikan terlebih dahulu dengan orangtua ybs. Tentunya dengan logika, argumen, dan data yang memadai.

Jika orangtuanya menerima dan setuju, bisa saja anak tidak dinaikkan. Jika sebaliknya, orangtua minta dinaikkan, naikkan saja dengan beberapa syarat dan kesepakatan.

Yang dikhawatirkan jika orangtua tidak menerima anaknya tinggal kelas, malah menjadi boomerang bagi sekolah itu sendiri. Sebab, peserta didik di sekolah memang menjadi tanggung jawab sekolah. Sekolah pula yang diantaranya bertanggung jawab dalam membantu peserta didik mencapai kompetensi.

Kecuali, berdasarkan data lengkap yang dapat dipertanggungjawabkan, dari seluruh aspek memang menunjukkan peserta didik tersebut tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan, maka jangan ragu untuk memutuskan bahwa peserta didik tersebut tinggal kelas.

Idealnya …

Baca lebih lanjut

Metakognitif pada K13

Pada implementasi Kurikulum 2013, tertera SKL yang harus mampu di capai peserta didik, yakni:

“Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif dalam ilmu pengetahuan,  teknologi, seni, dan budaya dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan,  dan peradaban terkait penyebab serta dampak fenomena dan kejadian.”

Apa itu kemampuan metakognitif?

Secara singkat, metakognitif diartikan sebagai kesadaran berpikir seseorang tentang proses berpikirnya.

Berikut saya lampirkan penjelasan metakognitif di halaman http://fardian-imam.blogspot.com

Peringkat Kelas (Rangking) K13

Penentuan ranking menjadi salah satu indikator pencapaian sebuah proses kompetisi. Padahal, semangat K13 lebih kepada Pencapaian Kompetensi dibanding Kompetisi.

Sekalipun kompetisi, maka kompetisi terjadi bukan antar peserta didik, melainkan pada internal peserta didik itu sendiri. Artinya, seorang peserta didik bukan berkompetisi dengan peserta didik lainnya, akan tetapi dia berkompetisi dengan dirinya sendiri.

Kompetisi dimaksud adalah bagaimana yang bersangkutan mampu menunjukkan perkembangan positif dari waktu ke waktu.

Masih agak rawan memang merubah paradigma yang sudah terlanjur berlaku selama ini. Bahwa seakan rangking menjadi bagian wajib dalam sebuah proses pendidikan. Alibinya, sebagai pembangun motivasi. Selain itu, ada juga yang menjadikan rangking sebagai standar syarat pemerolehan bea siswa. Lebih greget lagi, dibeberapa sekolah rangking menjadi standar pemberian rewards (baca: kado) dari orang tua kepada guru. Tidak ada rangking, tidak ada bingkisan bagi guru.

Namun demikian, sebagaimana pedomannya, bahwa raport K13 saat ini tidak mencantumkan rangking. Yang ada justru uraian deskripsi pencapaian kompetensi. Uraian tersebut menggambarkan capaian kemampuan secara komprehensif yang di capai peserta didik.

Tidak cukup mengetahui bahwa seorang peserta didik, secara kuantitatif, memperoleh nilai 90 (A) tanpa disertai gambaran kemampuan yang dikuasainya. Maka, uraian deskripsi tersebut akan menjadi penjelas makna nilai yang dicapai secara kualitatif.

Raport Tengah Semester

Haruskah membuat Raport Tengah Semester?

Sesuai Panduannya, Penilaian Tengah Semester (PTS) di K13 tetap dilaksanakan. Hanya, tidak ada ketentuan
harus di buat raport di Tengah Semester.

Nilai PTS menjadi salah satu komponen yang dipertimbangkan dalam penghitungan nilai akhir di akhir semester.

Kalaupun ada sekolah yang membuat Raport Tengah Semester, barangkali hanya improvisasi, inisiatif saja. Bahkan, jika memungkinkan baik pula di buat raport bulanan.

Tidak apa-apa, tidak salah, hanya memang tidak diwajibkan.

Sehingga, bagi yang berpikir ingin membuat raport Tengah Semester formatnya tidak baku karena tidak ada ketentuannya, improvisasi saja.

Kewenangan Penyusunan Soal

“Dalam hal pelaksanaan penilaian pengetahuan, sebetulnya, menyusun soal UAS/UKK/PAS/PAT itu kewenangan siapa ya? Guru, Sekolah, atau Dinas Pendidikan?”

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh beberapa orang rekan guru, muncul ketika saya melakukan kegiatan pendampingan implementasi K13. Pertanyaan serupa sebetulnya telah sering muncul sebelumnya. Diskusi perihal itu berkembang didasari atas pemahaman bahwa yang mengetahui perkembangan peserta didik di suatu satuan pendidikan adalah guru yang mengampu di satuan pendidikan tersebut. Maksudnya, karena gurulah yang melaksanakan proses pembelajaran maka idealnya guru pula yang mengukur hasilnya, termasuk diantaranya melakukan penyusunan instrumennya.

Lalu kenapa masih sering terjadi ketika kita melaksanakan proses evaluasi di akhir semester, soal sebagai instrumen evaluasinya di susun oleh pihak Dinas Pendidikan? Keluhannya, terkadang masih terdapat butir instrumen yang di anggap tidak valid, artinya di anggap tidak mengukur apa yang seharusnya di ukur, yang mengakibatkan siswa kesulitan menjawabnya.

Salahkah…?

Baca lebih lanjut

Buku (Disclaimer) K13

Ada yang minta pendapat, kasusnya begini:

“Mempelajari materi pelajaran di buku siswa Kelas 5 tema 7 edisi revisi, dihubungkan dengan silabus dan  KI dan KD sesuai dengan Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 sepertinya jauh panggang daripada api. Sedangkan kisi-kisi harus segera dibuat dan butir soal harus segera disusun utk menghadapi PAT 2018. Kasihan guru jadi bingung dan siswa bisa jd korban.  Mohon masukannya dari Tim Pengembang K.13”

Respon saya:

Bahwa terdapat kelemahan pada buku siswa, benar. Sebab, status buku K13 itu disclaimer, artinya buku selalu tidak sempurna.

Pengembangan bahan dan materi ajar sebetulnya merupakan bagian dari tugas guru. Sekalipun tersedia buku, tidaklah menjadi satu-satunya sumber bahan dan materi ajar.

Kajiannya, sebaiknya, bukan di akhir menjelang penilaian, melainkan di awal ketika melakukan pemetaan KD, penentuan indikator, dan analisis materi.

Jika sejak awal ditemukan ketidaksesuaian antara KD, indikator, dan materi, baiknya dilakukan penyesuaian materi oleh guru ybs.

Sehingga, rujukannya tetap ke KD yang tertuang pada Permendikbud 24, indikatornya disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. Lalu, materi ajarnya disesuaikan dengan indikator yang di susun.

Untuk kasus di atas, …
Baca lebih lanjut

Dikotomi KTSP Vs K13

Apasih perbedaan antara K13 dan KTSP?

Lha…
Bukannya K13 itu adalah KTSP….?

Barangkali maksudnya perbedaan K2013 dan K2006 …

Keduanya sama-sama merupakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Artinya, sama-sama dikembangkan oleh sekolah yang merupakan bagian dari mekanisme Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Perihal poin perbedaannya barangkali bisa dikaji dasar hukumnya.

Kurikulum 2006 didasarkan atas Permendiknas nomor 20, 21, 22, 23, dan 24 tahun 2006 yang masing-masing tentang SKL, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, dan Peraturan Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan.

Sementara, kurikulum 2013 didasarkan atas Permendikbud nomor 20, 21, 22, 23, dan 24 tahun 2016 yang masing-masing tentang SKL, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, dan KI/KD.

Perihal detail perbedaan dua kurikulum tersebut barangkali lebih jelas jika kita sama-sama baca kembali regulasi di atas.